Terdakwa Penipuan Rahmat Tidak Bisa Cairkan Cek

by -8 Views

Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo membenarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), seorang pegawai Bank BCA Frans Napitupulu bahwa saldo tak mencukupi untuk mencairkan cek dalam kasus penipuan modus konser musik. Ranggo mengaku bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang diberikannya kepada korban Njoto Soe Eksan, yang memberikan pinjaman uang kepadanya. Frans, pegawai Bank BCA, menjelaskan bahwa ketika perwakilan korban mencoba mencairkan cek tersebut, saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Sebagai respons atas tuntutan dari kuasa hukum terdakwa, sidang ditunda untuk memungkinkan terdakwa hadir secara langsung. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta ahli. Terdakwa dalam kasus ini terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pada kasus lainnya, terdakwa bernama Rahmat Rangga juga terlibat dalam kasus penggelapan uang milik perorangan sebesar Rp3 miliar dengan korban yang juga sebagai saksi, Njoto Soe Eksan. Uang tersebut dipinjam oleh terdakwa untuk keperluan pagelaran konser musik bertajuk Sabiphoria. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa tidak mengembalikan uang pinjaman beserta keuntungan yang dijanjikannya setelah konser selesai. Korban awalnya menuntut dengan jaminan berupa cek yang ternyata tidak bisa dicairkan karena dana tidak mencukupi. Atas kejadian ini, korban melaporkan terdakwa ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Hingga saat ini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Source link