Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aksi ini berakibat pada seorang petugas yang mengalami luka bakar serius. Korban tersebut adalah seorang anggota Polri dengan luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan. Saat ini korban sedang dirawat intensif di RSAL Mintoharjo.
Setelah unjuk rasa yang berujung anarkis, petugas berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas. Namun, setelah penyelidikan, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan identitas enam tersangka dan peran masing-masing dalam insiden ini. Barang bukti yang disita termasuk ban yang dibakar, sepatu dinas, telepon seluler, mobil angkutan, bensin, spanduk, megaphone, sepeda motor, dan hasil visum korban.
Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan pemberkasan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun. Pihak berwenang masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kekerasan.