Pada tanggal 24 Juni, Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Bayi tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan hidup tanpa pakaian dan lengkap dengan ari-ari. Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa bayi pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung bernama H di sekitar gang kecil di kawasan tersebut. Pemulung tersebut melaporkan temuan bayi kepada Ketua RT setempat yang kemudian mengamankan bayi tersebut dan membawanya ke seorang bidan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa oleh bidan, bayi langsung dirujuk ke Puskesmas Kecamatan Palmerah untuk penanganan medis. Kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa rekaman CCTV dan mencari saksi-saksi terkait kasus tersebut. Kasus pembuangan bayi ini ditangani oleh Polsek Palmerah.
Penegakan hukum terus dilakukan dalam upaya mencari keadilan bagi bayi yang ditemukan dalam kondisi tersebut. Tindakan kejam seperti ini harus mendapatkan sanksi yang setimpal. Semua pihak diharapkan dapat memberikan informasi yang bisa membantu proses hukum dan menjaga keamanan bagi semua individu di sekitar kawasan tersebut.