Terdakwa kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Vadel Alfajar Badjideh (19) tampil dengan tangan diborgol saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Awak media tampak berkumpul mengerumuni dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Vadel, dengan penampilan baru, memotong rambut dengan model cepak, tangannya terikat borgol, mengenakan rompi merah dengan nomor 97 menutupi kemeja putihnya. Diikuti oleh petugas, Vadel menuju ke ruang tahanan tanpa raut senyum di wajahnya.
Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani. Sidang perdana Vadel Badjideh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum yang tercatat dalam perkara tersebut adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani. Vadel, atas perbuatannya, menghadapi ancaman hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.