Pada hari Kamis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menggerebek sebuah toko di Jalan Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit, yang menjual obat tanpa izin dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Penggerebekan dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di toko tersebut, yang kemudian disambangi oleh Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur. Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan sejumlah obat-obatan ilegal yang dijual tanpa izin resmi. Pemilik toko diminta untuk menandatangani surat pernyataan sebagai langkah penegakan hukum. Sebanyak 50 butir obat tanpa izin dari Dinas Kesehatan Jakarta juga dimusnahkan dalam razia tersebut.
Budhy mencatat bahwa toko tersebut diduga sudah lama menjadi sumber obat ilegal, yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, Satpol PP Jakarta Timur terus melakukan pendataan terkait jenis-jenis obat tanpa izin apa saja yang telah diedarkan oleh penjual ilegal. Tindakan penertiban toko obat ilegal juga melibatkan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Dinas Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Langkah-langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal dan memastikan bahwa semua penjual mengikuti prosedur yang diatur oleh hukum.