Kementerian Hukum RI menetapkan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) sebagai bentuk pengakuan terhadap Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban. Proses penilaian dan verifikasi panjang dilakukan sebelum penetapan KBKI ini diresmikan dalam Piagam Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 oleh Menteri Hukum RI. Sertifikat penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di Surabaya, Sabtu (28/4). Razilu, menyampaikan bahwa penetapan KBKI di daerah seperti Tuban adalah langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hasil cipta masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Tujuan utama dari pembentukan KBKI adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI, mendorong pendaftaran kolektif KI, dan menjadikan KI sebagai bagian strategi pembangunan daerah. Kabupaten Tuban bersama Kota Malang adalah dua dari beberapa daerah yang mendapat penghargaan KBKI untuk Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban. Tuban dan Malang dipilih karena memenuhi berbagai kriteria penting, termasuk usulan Kantor Wilayah Kemenkum, registrasi KI yang lengkap, dan pembinaan ekonomi yang terdokumentasi dengan baik. Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, Suwito, menyatakan bahwa penetapan ini adalah pengakuan atas warisan budaya khas Tuban dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup para pelaku industri kecil dan menengah. Dengan peningkatan ini, KMPIG/ Sanggar Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban bukan hanya menjadi ikon budaya Tuban tetapi juga bagian penting dari upaya nasional dalam memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi kreatif berbasis lokal.
Tuban: Pusat Kekayaan Intelektual Tenun Batik Tulis Gedhog
