Pihak kuasa hukum MAS (14) akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Meskipun belum ada keputusan pasti mengenai banding, kuasa hukum anak tersebut, Maruf Bajammal, menyatakan perlunya diskusi dengan melibatkan pendapat anak yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk korban, yaitu ibunya sendiri.
Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk memberikan MAS pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Sebagai upaya hukum kedepannya, pihak kuasa hukum masih harus mempelajari putusan hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam pengajuan banding.
Maruf juga mengungkapkan harapannya agar MAS mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif dan perawatan yang tepat sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABDH). Sejak tanggal 10 Juni 2024, MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan namun sudah dipindahkan ke lembaga di bawah naungan Kementerian Sosial.
Dengan vonis hakim yang dijatuhkan, masa penangkapan dan penahanan MAS dapat dikurangi. Selama menjalani pembinaan, MAS akan menerima terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan dengan hasil laporan berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan sekali. Nomor perkara persidangan adalah 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, yang dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, MAS diduga telah melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dalam pemeriksaan polisi, MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan diduga mengalami disabilitas mental.