Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Yuni Ginting, terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim yang merasa ditipu oleh dua orang yang berinisial MHS dan NT. Meskipun kasus ini dilaporkan sejak tahun lalu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Yuni Ginting di Mapolres Metro Jakbar dicek untuk memberikan keterangan terkait alat bukti dan informasi lain yang terkait dengan kasus dugaan investasi bodong tersebut. Menurut Yuni, dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer merupakan petunjuk berdasarkan aspek yuridis yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1.
Hendricus Sidabutar, pengacara korban, juga hadir untuk mendampingi saksi ahli hukum pidana yang diminta oleh penyidik. Menurut Hendricus, dua alat bukti yang diajukan kepada penyidik sudah cukup untuk menentukan tersangka. Selain itu, pengacara korban juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil sikap, memberikan kepastian hukum, menetapkan tersangka, dan menahan pelaku. Meskipun kasus ini terjadi pada tahun 2023, dengan korban ditawarkan keuntungan sebesar 11 persen oleh MHS dan NT, penyelesaian masih belum diperoleh bahkan setahun setelah investasi. Kasus ini memunculkan kebingungan mengenai diskriminasi penanganan kasus oleh Polres Jakbar, namun Hendricus menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mencapai keadilan bagi masyarakat.