Sidang Putusan Anak Bunuh Ayah dan Nenek di PN Jaksel: Kesaksian Terbuka

by -8 Views

Sidang pembacaan putusan anak MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada 2024 digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menyatakan bahwa walaupun sidang putusan dibuka untuk umum, pemberitaan mengenai perkara anak akan memiliki batasan khusus.

MAS diduga melakukan tindakan tersebut di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB. Selama pemeriksaan dengan pihak polisi, MAS mengakui mendapat bisikan-bisikan yang meresahkan. Meskipun telah berjalan lebih dari lima bulan, MAS belum mendapatkan perawatan atau kepastian hukum. MAS, yang diduga mengalami disabilitas mental, ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa pendampingan dokter atau psikolog selama proses rehabilitasi. Masih belum diketahui bagaimana perkembangan selanjutnya atas kasus ini.

Copyright © ANTARA 2025

Source link