Kasus Tragis Anak Bunuh Ayah-nenek di Jaksel: Dibina Dua Tahun di Sentra Handayani

by -7 Views

Seorang remaja berusia 14 tahun dengan inisial MAS telah dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun karena telah membunuh ayahnya yang berinisial APW (40 tahun) dan neneknya RM (69 tahun) serta melukai ibunya, AP (40 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keputusan ini diumumkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu setelah sidang pembacaan putusan di Jakarta. Hakim memutuskan bahwa anak tersebut bersalah dan menjatuhkan pidana pembinaan selama dua tahun di Sentra Handayani. Masa vonis dua tahun tersebut akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh remaja tersebut.

Dalam pelaksanaan pidana pembinaan, anak tersebut akan menjalani terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan dan hasilnya akan dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala setiap enam bulan sekali. Beberapa barang bukti juga ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan sebagai bagian dari putusan. Meskipun pihak kuasa hukum anak tersebut menghormati putusan, mereka memiliki pandangan tersendiri terkait dengan hasil sidang. Mereka berpendapat bahwa hakim tidak mempertimbangkan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh anak tersebut.

Sidang ini dilakukan secara tertutup dengan nomor perkara persidangan 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL yang dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dan diikuti oleh jaksa penuntut umum seperti Indah Puspitarani dan lainnya. MAS diduga melakukan aksi kejahatan tersebut pada tanggal 30 November 2024 di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi juga mencatat bahwa terdakwa mengalami disabilitas mental dan mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Demikianlah pemberitaan ini disampaikan oleh ANTARA pada tahun 2025.

Source link