Optimalisasi PAD dan Penyelesaian Masalah Finansial di DPRD Pangandaran

by -6 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Salah satu rekomendasi adalah tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, perlu dilakukan audit belanja pegawai untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar, termasuk review atas kelebihan belanja pegawai dan pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar.

Pemkab juga diminta untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melakukan digitalisasi pembayaran pajak, dan meningkatkan pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar. Utang belanja daerah yang menumpuk harus dituntaskan, dan pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran telah diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link