Kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang melakukan pemalakan terhadap sopir agen perjalanan di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian tersebut viral di media sosial setelah pelaku meminta uang sebesar Rp20 ribu dari sopir. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap lima tersangka, dengan RH sebagai pelaku utama. Barang bukti yang disita antara lain 1 pisau cutter, 1 gunting kecil, dan uang tunai Rp21 ribu. Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sementara pelaku utama juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan premanisme di wilayah Cengkareng. Masyarakat diminta untuk membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng agar penindakan dapat dilakukan dengan tegas terhadap pelaku. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar wilayah tersebut.