Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap peran para tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scamming” di Jakarta Timur. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus penipuan tersebut. Tersangka ORM berperan sebagai perempuan yang menyiapkan tempat kerja atau apartemen, membuat akun Instagram palsu untuk menarik korban, mengatur transaksi keuangan, dan menyiapkan website “Banggood” sebagai platform untuk mengecoh korban. Tersangka berinisial R berperan sebagai laki-laki yang mengaku sebagai “customer service” melalui “live chat” untuk meyakinkan korban. Sementara tersangka APD, seorang perempuan, membuat akun palsu untuk menjaring korban melalui media sosial dan mencari korban yang tertarik dengan tawaran kerja online. Di sisi lain, tersangka A yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) berperan dalam pembuatan website.
Berbagai barang bukti seperti ponsel, laptop, buku rekening, kartu ATM, dan token “key” berhasil diamankan dari tiga tersangka tersebut. Meskipun telah berhasil menemukan 21 korban terkait kasus ini, pihak kepolisian masih terus melakukan investigasi lebih lanjut. Tindak pidana penipuan dengan modus “Love Scam” ini menunjukkan adanya pola pengenalan melalui media sosial, penawaran kerja online, dan janji komisi yang menarik bagi korban. Langkah-langkah penyelidikan ini bertujuan untuk memberikan keamanan kepada masyarakat dari tindak kejahatan siber dan modus penipuan yang semakin canggih.