Prabowo Menggunakan Hak Prerogatif untuk Kerukunan: Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah

by -10 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut memiliki kebijakan yang arif dan bijak dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dinilai sebagai respon cepat pemerintah terhadap isu perpecahan yang terjadi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Politisi Fahri Hamzah menilai tindakan ini sebagai upaya untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar. Pergantian langkah tersebut menjadi kabar gembira di tengah usaha segelintir pihak yang berusaha memecah belah bangsa. Fahri Hamzah juga menunjukkan bahwa langkah Prabowo merupakan upaya untuk menyatukan kembali bangsa. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semoga langkah ini dapat membantu dalam upaya menyatukan bangsa dari ancaman perpecahan.

Source link