Pembunuh Pria dalam Kamar Indekos Cilincing – Tangkap!

by -4 Views

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MY alias A di kamar indekos di kawasan Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa AS ditangkap di Bengkulu setelah penyelidikan intensif oleh petugas. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menusuk korban berhasil diamankan. Motif dari aksi penusukan ini terkait dengan masalah asmara antara pelaku, korban, dan seorang perempuan. Korban, yang akan berpisah dengan mantan pacarnya yang kini berhubungan dengan pelaku, menyebabkan konflik emosional. Konfrontasi melalui pesan singkat WhatsApp akhirnya berujung pada penusukan yang mengakibatkan tragedi tersebut. Kejadian ini menjadi bukti betapa pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

Source link