Hukuman Mati Hanya Diberikan kepada Pelaku yang Tidak Waras

by -140 Views
Hukuman Mati Hanya Diberikan kepada Pelaku yang Tidak Waras

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menganggap kasus pembunuhan terhadap empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai pembunuhan terencana terhadap anak. Dia mendorong agar pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, yakni Panca Darmansyah (40 tahun), dihukum mati.

Dia mengatakan bahwa jika pelaku tidak mengalami gangguan mental atau waras, maka hukuman mati akan lebih pantas. Terlebih, kasus tersebut sudah tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sebutan kejadian ini sebagai KDRT sepertinya tidak lagi memadai. Ini tepat disebut pula sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Kalau pelakunya waras, hukum mati,” kata Reza kepada Republika.co.id, Ahad (10/12/2023).

Menurut Reza, penting untuk mengetahui kondisi dan masalah mental yang mungkin dialami oleh pelaku, mulai dari depresi, obat-obatan, dan sebagainya.

Apabila pelaku benar mengalami gangguan mental, kata Reza, hukumannya akan ditentukan tergantung pada jenis gangguan mentalnya. “Tergantung jenis gangguan mentalnya. Kalau sangat parah, sampai pada titik ketidakwarasan, pelaku bisa kena Pasal 44 KUHP,” ucapnya.

Sementara itu, Rumah Sakit Polri Kramat Jati akan mengobservasi kejiwaan Panca Darmansyah selama 14 hari. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, mengatakan bahwa observasi kejiwaan tersebut bertujuan untuk menentukan status kejiwaan orang yang berperkara, namun observasi tak sama dengan pengobatan orang sakit jiwa karena tidak memiliki implikasi hukum.

Sebelumnya, empat anak di bawah umur berinisial V (6 tahun), S (4), A (3), dan A (1), ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Jenazah korban ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam kamar dan diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri PD (41 tahun).