KPK Mendalami Dugaan Korupsi Terkait Penentuan Harga Pokok APD di Kementerian Kesehatan

by -135 Views
KPK Mendalami Dugaan Korupsi Terkait Penentuan Harga Pokok APD di Kementerian Kesehatan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/9/2023).

Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mulai menyelidiki proses penentuan harga pokok pengadaan alat pelindung diri (APD) setelah mendapatkan informasi dari Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, pada hari Rabu (13/12/2023).

Taufik diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (14/12/2023).

Ali Fikri menyatakan, “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penentuan harga pokok APD yang berlokasi di kawasan berikat.”

Selain Taufik, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, Faisal tidak memenuhi panggilan tim penyidik. “Saksi tidak hadir dan dijadwalkan ulang,” kata Ali.

KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/11/2023) malam WIB.

Alex menyatakan, “Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani.” Perkara korupsi diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.

Namun, Alex belum dapat mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus pengadaan APD mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan penggunaan dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.

Sumber: Republika