Tujuh Mahasiswa Dipenjara Saat Merayakan Sumpah Pemuda di Makassar

by -237 Views
Tujuh Mahasiswa Dipenjara Saat Merayakan Sumpah Pemuda di Makassar

MAKASSAR – Tujuh mahasiswa telah diamankan oleh petugas kepolisian saat mereka melakukan aksi untuk memperingati Hari Sumpah 28 Oktober 2023. Mereka dianggap telah melampaui batas waktu yang ditentukan untuk menyampaikan aspirasi dan dinilai mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada tujuh orang diamankan dan dibawa oleh tim ke Polrestabes Makassar. Kemudian, mereka akan menjalani tes urine untuk memastikan apakah terpengaruh (narkoba) atau tidak,” ujar Kepala Bidang Operasi Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darminto setelah membubarkan aksi tersebut, Sabtu (28/10/2023).

Ia menegaskan bahwa pembubaran aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda dilakukan karena surat izin penyampaian aspirasi kepada pihak kepolisian telah melebihi batas waktu. Demo penyampaian aspirasi seharusnya berlangsung hingga pukul 18.00 WITA yang dimulai sejak pukul 15.30 WITA.

Meskipun demikian, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

Namun, dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dikatakan bahwa aksi demonstrasi hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu tertentu di tempat terbuka antara pukul 06.00 – 18.00 waktu setempat, atau di tempat tertutup antara pukul 06.00 – 22.00 waktu setempat.

Darminto menjelaskan bahwa aksi mahasiswa tersebut awalnya berjalan dengan damai, namun kemudian mereka mulai membakar ban bekas di tengah jalan di bawah jembatan layang pertemuan Jalan Andi Pangeran Pettarani-Urip Sumoharjo. Karena dianggap telah melewati batas dengan menahan paksa mobil yang melintas untuk dijadikan sebagai panggung orasi, maka tindakan persuasif dilakukan.

Ketika terjadi ketegangan dan dorongan antara peserta aksi dan polisi, petugas kepolisian akhirnya terpaksa menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan dan mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai provokator.

“Mereka telah membakar ban dan menutup jalan karena sudah berada di tengah jalan dan berusaha menjadikan mobil sebagai tempat orasi. Kami mengambil tindakan persuasif untuk membubarkan karena sudah lewat pukul 18.00 sore,” katanya di pos polisi setempat dekat lokasi aksi.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Aliansi SPIE Wira Bakti Makassar mengadakan unjuk rasa pada momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2023 di bawah jembatan layang dengan sejumlah tuntutan untuk memperbaiki sejumlah masalah bangsa agar segera diselesaikan oleh pemerintah.

Sumber: Antara (Republika)