PNS dan TNI-Polri Dapat Pencairan THR dan Gaji ke-13 Berkat Kebijakan Jokowi

by -215 Views
PNS dan TNI-Polri Dapat Pencairan THR dan Gaji ke-13 Berkat Kebijakan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat agar para penerimanya tetap dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Pasal 2 dalam aturan tersebut, “Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”

Dalam Pasal 6 ayat (1) PP tersebut, dijelaskan mengenai komponen THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan. Pembayaran THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada bulan Juni.

Sumber: Republika.