Tim pengacara Prabowo-Gibran memberikan keterangan pers setelah sidang perdana sengketa Pemilu tim AMIN di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
JAKARTA — Tim Hukum Prabowo-Gibran hadir dalam sidang perdana gugatan sengketa pemilu tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ pada Rabu (27/3/2024) pagi. Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa permohonan Tim AMIN mengandung banyak asumsi, bukan fakta.
“Kami sudah menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir (Ketua Tim Hukum AMIN) dan Pak Bambang Widjojanto (Anggota Tim Hukum AMIN), intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, dan hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril saat menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Yusril menjelaskan bahwa narasi atau bukti tidak dapat dikatakan sebagai fakta. Dia menekankan bahwa Tim Hukum AMIN harus bisa memperkuat semua dugaan tersebut dengan bukti dalam sidang berikutnya.
“Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” jelasnya.
Yusril juga menyatakan bahwa sengketa yang diajukan oleh tim AMIN tidaklah sulit bagi Tim Hukum Prabowo-Gibran. Mereka siap untuk menanggapi gugatan tersebut dengan baik.
“Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu. Karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan,” tegasnya.
Yusril juga menyampaikan bahwa tanggapan mereka secara lengkap akan disampaikan pada Kamis (28/3/2024) siang. Mereka akan menjawab permohonan yang disampaikan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin.
Sumber: Republika