Laporan Pelanggaran Etik oleh Anwar Usman dan Prof Jimly: Bukti Sangat Solid, Tidak Menimbulkan Kesulitan

by -123 Views
Laporan Pelanggaran Etik oleh Anwar Usman dan Prof Jimly: Bukti Sangat Solid, Tidak Menimbulkan Kesulitan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK, khususnya Anwar Usman, tidak sulit untuk dibuktikan. Jimly Asshiddiqie menghimpun banyak keterangan terkait kasus ini dan menyatakan bahwa semua bukti sudah lengkap, termasuk keterangan ahli dan saksi. Selain itu, MKMK juga dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV di MK. Dengan adanya bukti-bukti ini, MKMK yakin dapat mencapai pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan pasangan calon peserta Pilpres tanggal 8 November 2023.

Jimly Asshiddiqie menyadari bahwa masalah di tubuh MK makin terang berkat penyelidikan MKMK. Ia mengatakan bahwa seluruh hakim MK menghadapi masalah kolektif terkait pembiaran dan budaya kerja. Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa hakim MK harus independen dan saling mempengaruhi dengan akal sehat, bukan dengan akal bulus atau kepentingan politik.

MKMK terbentuk sebagai respons terhadap sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. MKMK terdiri dari hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Kasus ini bermula dari putusan MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Meskipun enam gugatan ditolak, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta. Putusan ini memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun dapat mendaftar sebagai calon wakil presiden karena MK menambah frasa usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah. Sumber: Republika