Kasus Alexander Marwata, Polisi akan Periksa Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

by -7 Views
Kasus Alexander Marwata, Polisi akan Periksa Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Kasus Alexander Marwata, Polisi akan Periksa Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
KPK(MI/Susanto)

POLDA Polda Metro Jaya mengagendakan proses klarifikasi terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan pada Senin, (28/10).

Pahala akan dimintai keterangan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya beperkara di KPK.

“Penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saudara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara a quo pada hari Senin, 28 Oktober 2024 mendatang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (19/10).

Pahala sedianya diklarifikasi pada Jumat (18/10) kemarin, namun tidak bisa hadir karena sedang ada dinas luar negeri.

Melalui surat yang ditandatangani Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, Pahala telah memberi informasi tersebut kepada kepolisian. Dalam surat itu, Pahala memohon penundaan jadwal klarifikasi.

Lebih lanjut, pada Jumat kemarin, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa empat orang pegawai KPK. Satu di antaranya ialah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Isnaini.

“Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang,” ujarnya.

Diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli. (Fik/M-4)

Source link