Izin Usaha Hotel Sultan Telah Dibekukan dengan Jaminan Bahlil

by -403 Views
Izin Usaha Hotel Sultan Telah Dibekukan dengan Jaminan Bahlil

Warga berjalan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK dan memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara.

JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membekukan sementara izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan. Pada awal bulan ini, langkah pengosongan Hotel Sultan sudah dilakukan oleh 100 personel kepolisian.

“Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Kalau dibekukan, tidak berfungsi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Bahlil mengungkapkan pembekuan izin usaha itu dilakukan lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis dan tidak diperpanjang. Tanpa sertifikat HGB, Kementerian Investasi/BKPM tidak dapat mengeluarkan izin usaha.

“Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dan karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut,” katanya.

Bahlil menegaskan akan mengambil langkah tegas jika perusahaan masih bersikukuh untuk melanjutkan operasional. “Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan, kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha,” tegasnya.

Sumber: Antara
Sumber: Republika (https://news.republika.co.id/berita/s2u4e3409/bahlil-pastikan-izin-usaha-hotel-sultan-sudah-dibekukan)