JAKARTA – Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa Prabowo Subianto mengajukan izin cuti untuk maju sebagai calon presiden (capres). Surat cuti tersebut dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak mengganggu kinerja kabinet.
Dahnil menyatakan bahwa Prabowo menyadari bahwa proses yang akan dijalani akan memakan waktu. Oleh karena itu, mengambil cuti adalah keputusan terbaik.
“Pertama, selain etika, aturan, dan juga Pak Prabowo paham betul bahwa proses tersebut akan memakan waktu. Karena itulah, beliau harus meminta izin agar tidak mengganggu kinerja kabinet,” ujar Dahnil dalam keterangan video kepada pers di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Dahnil mengatakan bahwa Prabowo adalah anggota kabinet Presiden Jokowi. Oleh karena itu, dia harus meminta izin kepada presiden berkenaan dengan niatnya untuk maju sebagai capres. Selain itu, Prabowo juga mengajukan permohonan cuti sebagai Menteri Pertahanan untuk mengikuti proses pendaftaran capres-cawapres.
“Kemudian dia harus mengajukan cuti agar proses pendaftaran dan penentuan cawapres dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kinerja kabinet, terutama di Kemenhan,” kata Dahnil, yang sebelumnya menjabat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Dahnil juga menjelaskan bahwa karena itu, Prabowo relatif lebih lambat dalam menentukan cawapres dan melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo harus menunggu proses izin menjadi calon presiden dan izin cuti dari Presiden Jokowi.
“Karena itulah, jika diperhatikan, Prabowo lebih lambat dalam menentukan calon wakil presiden dan melakukan pendaftaran. Kenapa? Karena dia harus menunggu proses izin dan cuti,” jelas Dahnil.
Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut telah menyetujui permohonan izin Menhan Prabowo Subianto untuk maju sebagai capres 2024. Selain itu, Jokowi juga memberikan izin cuti kepada Prabowo untuk mendaftar ke KPU.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa persetujuan dari Presiden Jokowi tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 20 Oktober 2023. Dalam surat tersebut, Prabowo tidak secara spesifik menyebut tanggal cuti, karena menyesuaikan dengan pendaftaran di KPU.
“Terhadap dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan dari Presiden untuk dicalonkan sebagai capres dan izin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya,” ujar Ari di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Sumber: Republika