Gibran Tetap Setia pada PDI Perjuangan, Gerindra Menolak Terlibat dalam Polemik

by -240 Views

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa partainya menolak untuk berpolemik mengenai status Gibran Rakabuming Raka yang masih menjadi kader PDI Perjuangan.

Dasco hanya menegaskan bahwa Koalisi Indonesia Maju secara aklamasi memutuskan pada Minggu malam untuk mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Saya pikir saya tidak akan berpolemik di situ,” kata Dasco di luar kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Ahad (22/10/2023), menjawab pertanyaan wartawan mengenai status Gibran yang masih menjadi kader PDI Perjuangan.

Dia menjelaskan bahwa Gibran sudah mengetahui dirinya sebagai bakal cawapres Prabowo setelah ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) rapat pada 13 Oktober 2023. Setelah rapat tersebut, Prabowo mengumumkan empat nama yang masuk dalam penjaringan bakal cawapres.

Kemudian, pada Sabtu (21/10), Partai Golkar secara resmi mengusulkan nama Gibran sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto.

Setelah diusulkan oleh Golkar, Gibran bertemu dengan ketua umum partai dari Koalisi Indonesia Maju, antara lain Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan di rumah dinasnya, Kompleks Menteri Widya Chandra IV/16, Jakarta, Sabtu, dan Kemudian Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kediaman pribadinya, Jalan Prapanca No. 10, Jakarta, Ahad (22/10/2023) pagi.

“Mas Gibran sudah sering bertemu dengan ketua umum partai KIM sehingga dari hasil rapat tanggal 13 Oktober serta menindaklanjuti hasil pertemuan dengan ketua umum partai KIM seperti yang diumumkan tadi,” kata Dasco.

Koalisi Indonesia Maju berencana untuk mendaftarkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-bakal cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).

Koalisi Indonesia Maju terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

Dalam beberapa hari terakhir, nama Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, santer dikabarkan akan menjadi bakal cawapres Prabowo.

Sebelumnya, selain Gibran, bakal cawapres Prabowo juga mencakup Erick Thohir (usulan PAN), Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur yang diusulkan Partai Demokrat).

Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, saat ini adalah satu-satunya bakal calon presiden (capres) yang belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dua pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., sudah mendaftarkan diri mereka pada hari pertama pendaftaran.

Namun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengumumkan bahwa Prabowo telah mengajukan dua surat izin mencalonkan diri dan cuti dari Presiden Joko Widodo. Presiden juga telah menyetujui kedua surat tersebut.

Pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan tersebut juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: Antara