Polisi menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi viral sebagai begal di Tol Tangerang dan diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi viral sebagai begal di media sosial. Pemuda tersebut mengancam pengendara lain dengan senjata tajam di Tol Jakarta-Tangerang KM 15. Pelaku, yang berinisial MAP dan berusia 22 tahun, ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang digunakannya.
“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV di Tol Jakarta-Tangerang,” kata Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho.
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 24 Oktober, dan menjadi viral di media sosial setelah korban Y menceritakan kejadian tersebut kepada keponakannya T yang kemudian merekam video tersebut.
Pelaku mengaku bahwa kejadian tersebut berawal dari kekesalan karena dia diklakson oleh korban saat sedang melintas zig-zag di jalan tol. Pelaku kemudian menghalangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan senjata tajam.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya, dalam narasi video, diketahui bahwa terjadi upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, dimana pembegal mendekati mobil korban dan mengeluarkan senjata tajam.