Seorang model dan selebgram asal Semarang melakukan pelanggaran hukum. Dirinya terbukti membuang janin bayi di tempat sampah di Bandara Ngurah Rai Bali. Pelaku bernama Zhafira Devi Liestiatmaja alias ZDL (28). Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Semarang pada Kamis, 19 Oktober 2023. Saat itu, ia baru saja pulang dari liburan di Bali. Kejadian pembuangan janin tersebut dilakukan saat di pulau Dewata tersebut. Awalnya, pelaku menginap di Hotel bersama pacarnya dari Singapura selama 4 hari. Tiba-tiba dirinya merasakan sakit perut yang luar biasa. Ia kemudian masuk ke toilet dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Pelaku menyatakan sempat mengalami tidak menstruasi. Dirinya tidak menyadari kehamilan tersebut, dan menganggap hanya permasalahan pada hormon. Panik pacar barunya akan tahu, pelaku kemudian menyiram bayi tersebut dengan air hingga kemudian meninggal. Janin bayi lalu dimasukkan ke dalam plastik laundry hotel. Hingga akhirnya bayi itu dibuang di tempat sampah area parkir premium Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas kebersihan yang menemukan plastik berisi janin melaporkan kejadian ini pada petugas berwenang. Polisi segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dengan kerjasama dari petugas bandara dan Polda Jateng. Dari keterangan pelaku, dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari bayi tersebut. Hal ini karena ia kerap ganti-ganti pacar sejak Januari lalu. Atas kasus itu, pelaku dikenakan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti. Adapun nama instagram pelaku sempat menjadi bahan pencarian warganet atas peristiwa ini. Namun sayang, akun @zhafiradevilie kini sudah tidak ada lagi. Pelaku juga memiliki Akun Facebook bernama Zhavira Devi Lie namun tidak aktif. Termasuk akun Twitter @ZhafiraDL yang sudah tidak aktif sejak 2017.
Sumber: Gelora