KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

by -143 Views
KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

Sebuah kelompok yang menyebut dirinya Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pendaftaran calon presiden Prabowo Subianto, meskipun usia calon wakil presidennya, Gibran Rakabuming Raka, belum mencapai 40 tahun.

Mereka menggugat KPU dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Para penggugat menganggap bahwa KPU melakukan tindakan melawan hukum. Hal ini terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023, saat Prabowo-Gibran mendaftar sebagai calon presiden-wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju.

“Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU karena telah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (30/10/2023).

Anang menjelaskan bahwa tindakan KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran termasuk pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU). “Kami melihat tindakan yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran tersebut melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang masih mensyaratkan usia calon presiden-wakil presiden 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU,” jelasnya.

Anang mengatakan, dengan belum adanya perubahan PKPU, seharusnya KPU mematuhi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden-Wakil Presiden. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

“Kami menilai tindakan yang dilakukan KPU adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi sebesar Rp 70,5 triliun,” ucap Anang.

Menurut Anang, dalam gugatan tersebut, selain KPU, tergugat ke-1 adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tergugat ke-2 adalah Prabowo, dan tergugat ke-3 adalah Gibran.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak masalah, meskipun pasal batas usia minimum calon presiden-wakil presiden 40 tahun dalam peraturan KPU belum direvisi. Gibran, yang saat ini berusia 36 tahun, tidak terhalang oleh pasal tersebut karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Membaca (pencalonan Gibran) seharusnya kita melihat rumusan dalam amar putusan MK,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syarat menjadi presiden atau wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum calon presiden-wakil presiden tersebut menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

KPU saat ini sedang berusaha merevisi Pasal 13 dalam PKPU tersebut agar sesuai dengan putusan MK. Proses revisi sedang berlangsung setelah tahapan pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden Pilpres 2024 ditutup.

Sumber: Republika