Munarman, Mantan Anggota FPI yang Telah Mengejalani 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme, Dibebaskan Tanpa Syarat.

by -122 Views
Munarman, Mantan Anggota FPI yang Telah Mengejalani 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme, Dibebaskan Tanpa Syarat.

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dibebaskan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada hari Senin (30/10). Munarman telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun karena kasus terorisme.

“Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kita akan menyambut kebebasan H. Munarman,” kata Aziz.

Aziz juga menyampaikan bahwa Munarman dibebaskan dengan status bebas murni. Dia telah menjalani seluruh hukuman yang dijatuhkan. “Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme,” jelasnya.

Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Munarman dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Hakim menilai bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 13 juncto Pasal 7 yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kasus tersebut melibatkan rencana atau penggerak orang lain untuk melakukan terorisme dengan ancaman kekerasan yang bertujuan menimbulkan teror secara luas dan merusak fasilitas publik.

Selain itu, Munarman juga hadir dalam acara baiat kepada ISIS di beberapa tempat seperti UIN Syarif Hidayatullah di Ciputat, Tangerang Selatan, Makassar, dan Deli Serdang.

Munarman telah mengajukan banding atas vonis tersebut, namun penolakan banding tersebut mengakibatkan hukuman Munarman diperberat menjadi 4 tahun penjara. Setelah melakukan kasasi, hukuman Munarman dikembalikan menjadi 3 tahun penjara.

Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di sana. Munarman juga telah mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas tersebut.

Sumber: Gelora