Persiapanlah! Penindakan Tilang Uji Emisi Dimulai pada 1 November 2023

by -136 Views
Persiapanlah! Penindakan Tilang Uji Emisi Dimulai pada 1 November 2023

Sejumlah kendaraan mengantri untuk menjalani uji emisi di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat yang sama pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan tarif insentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023.

“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 merupakan hasil evaluasi yang melibatkan berbagai pihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tilang uji emisi dianggap sangat efektif dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Berdasarkan hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization/NGO) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa uji emisi adalah intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang paling efektif.

“Dimulai dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November. Razia uji emisi akan dilakukan dengan mekanisme yang telah disempurnakan,” kata Asep.

Denda tilang uji emisi untuk kendaraan yang tidak lulus adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara khusus, aturan denda tilang uji emisi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjamin bahwa pelaksanaan tilang uji emisi pada kendaraan bermotor ini tidak akan menyusahkan masyarakat.

“Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mendisiplinkan mereka,” kata Latif.

Lokasi uji emisi telah disediakan di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 950 teknisi. Ada juga 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Lokasi bengkel pemeriksa emisi dapat dilihat melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

Sumber: ANTARA, Republika