Ketua MKMK Mengklaim Rancangan Keputusan Etika Hakim MK Telah Tersedia

by -417 Views
Ketua MKMK Mengklaim Rancangan Keputusan Etika Hakim MK Telah Tersedia

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjawab pertanyaan wartawan setelah bertemu dengan sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/10/2023). MKMK akan memeriksa sembilan hakim konstitusi terkait dengan 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Rencananya sidang akan dilaksanakan pada Selasa (31/10/2023) secara terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk para hakim secara bergantian.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berencana membahas putusan perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK. MKMK telah mengatur jadwal pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan pasangan calon peserta Pilpres pada tanggal 8 November 2023.

MKMK telah mendengar aduan dari para pemohon maupun para hakim MK. MKMK berencana menyelesaikan proses pemeriksaan dalam pekan ini.

Jimly menyatakan bahwa debat yang seru akan terjadi di MKMK mengenai hasil akhir perkara tersebut. Terlebih lagi, MKMK sangat terburu-buru dalam mencapai putusan yang semakin mendekati batas waktu. “Tentu saja, itu cukup banyak. Pasti cukup sulit,” kata Jimly kepada wartawan pada Kamis (2/11/2023).

Namun, Jimly meyakini perdebatan di MKMK tidak sehebat perdebatan para hakim di MK. Dari segi jumlah, MKMK hanya memiliki sepertiga anggota hakim MK.

Selain itu, Jimly tidak ingin mengungkapkan gambaran singkat dari putusan yang sudah dimiliki oleh MKMK. Jimly mengimbau masyarakat untuk sabar menunggu hasil kerja MKMK. “Maka dengarkan saja saat putusan dibacakan,” kata Jimly.

Jimly menolak untuk berspekulasi tentang hasil akhir dari kerja MKMK. “Saya bukan pengamat, saya adalah ketua MKMK, jadi jangan mengatakan terlebih dahulu,” kata Jimly.

Diketahui, MK akhirnya membentuk MKMK sebagai respons terhadap sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK terdiri dari hakim MK Wahiduddin Adams, Ketua MK pertama, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan ahli hukum Prof. Bintan Saragih.

Laporan-laporan terhadap MK muncul karena MK memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak, tetapi MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara ini masuk dalam MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang mendukung pencalonan Gibran tetap diberlakukan meskipun ada empat pendapat yang berbeda atau Dissenting Opinion dari hakim MK dan dua alasan yang berbeda dari hakim MK.

Sumber: Republika