Penangkapan Polisi terhadap Toko Obat Terlarang yang Menyamar sebagai Warung Klontong di Tajur Halang

by -130 Views
Penangkapan Polisi terhadap Toko Obat Terlarang yang Menyamar sebagai Warung Klontong di Tajur Halang

Petugas mengeluarkan barang bukti saat rilis kasus jaringan obat-obatan berbahaya golongan psikotropika (ilustrasi)

DEPOK — Kepolisian sektor Tajur Halang berhasil mengamankan penjual obat-obatan terlarang berkedok warung klontong di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Ratusan butir obat-obatan keras golongan G berhasil disita oleh petugas.

“Dari penggerebekan yang kita lakukan bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Kalisuren, Aiptu Iwan di sebuah warung jajanan klontong menyita barang bukti berupa obat Tri-X ada 20 lempeng, Tramadol 89 lempeng, dan Exsimer 320 butir,” jelas Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar, Kamis (2/11/2023).

Menurut Tamar, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa ada sebuah warung yang banyak didatangi anak muda dan pelajar. Mereka menduga anak-anak itu datang untuk membeli obat-obatan keras yang dijual secara diam-diam.

“Anggota yakni Binmas wilayah setempat mencoba menyelidiki dan ternyata benar saat kita lakukan pemeriksaan didapatilah obat-obatan keras masuk dalam daftar G yang dijual ilegal atau bebas,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Tamar, pihaknya mengamankan seorang pemuda yang menjual obat-obatan terlarang secara diam-diam.

“Pemuda berinisial ZI, 19 tahun asal Berun Aceh ini kita amankan untuk dimintai keterangan di Polsek Tajur Halang,” ujarnya.

Setelah dimintai keterangan, ZI disebut mengakui bahwa pembeli obat keras ini banyak dari kalangan anak remaja.

“Jika menyalahgunakan obat keras tidak sesuai peruntukan berdampak bisa teler atau fly bagi sipengguna. Dan kadang juga ada yang menyalahgunakan dengan menggunakan obat ini dapat menambah kepercayaan diri dan berbuat kriminal seperti mencuri atau merampas di jalan,” tuturnya.

Tamar mengatakan pemilik warung klontong itu telah diberi peringatan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual obat-obatan terlarang lagi.

Sumber: Republika