PPP Kini Berhak Menerima Uang Pensiun Seperti PNS Setelah UU ASN Baru Ditandatangani oleh Jokowi

by -129 Views
PPP Kini Berhak Menerima Uang Pensiun Seperti PNS Setelah UU ASN Baru Ditandatangani oleh Jokowi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bernafas lega sekarang. Mulai sekarang, mereka berhak mendapatkan uang pensiunan setelah tidak bekerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Oktober 2023. Kebijakan ini dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat (1). Pegawai ASN, termasuk PPPK, berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau nonmateriil. Undang-Undang ini juga menyebutkan komponen penghargaan dan pengakuan yang meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (3) adalah gaji atau upah. Jaminan sosial yang dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Sumber: Gelora (https://www.BANDA ACEH/2023/11/uu-asn-baru-diteken-jokowi-pppk-kini.html)