Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bidan di Perkebunan Sawit di Kapuas Hulu Ditangkap oleh Polisi

by -155 Views
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bidan di Perkebunan Sawit di Kapuas Hulu Ditangkap oleh Polisi

KAPUAS HULU – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat berhasil menangkap Narsip (23) yang diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila, seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau di wilayah setempat. Pelaku juga dikenal sebagai karyawan perkebunan sawit tersebut.

“Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang Provinsi Banten,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, di Putussibau ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (8/11/2023).

Hendrawan menambahkan bahwa pelaku nekat membunuh korban karena takut korban melaporkan pemerkosaan yang dilakukannya ke polisi. Pengungkapan kasus pembunuhan dimulai ketika jasad Hety Karmila (korban) ditemukan di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sekitar pukul 12.10 WIB, Senin (23/10/2023).

Menurut Hendrawan, kematian korban dianggap tidak wajar, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap jasad korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan seorang karyawan perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau menjadi tersangka.

“Dari hasil olah TKP, ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban. Diketahui salah satu karyawan yang tidak berada di tempat saat penemuan jasad korban. Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelas Hendrawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, masuk ke kamar korban yang sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap.

Hendrawan menjelaskan bahwa pelaku mencekik korban dari belakang saat masuk, dan ketika korban dalam keadaan lemas, pelaku membalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri. Ketika hendak kabur, korban tersadar dan bertatapan dengan pelaku yang ternyata sudah saling kenal.

Karena ketakutan, pelaku kembali mencekik korban hingga korban tewas. “Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung pelaku dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya korban tidak berdaya dan tewas,” ucap Hendrawan.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP, subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.