Polda Metro Jaya Mendapatkan Izin dari KPK terkait Pengawasan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

by -128 Views
Polda Metro Jaya Mendapatkan Izin dari KPK terkait Pengawasan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya.

JAKARTA — Polda Metro Jaya sudah mendapat surat persetujuan terkait surat permintaan supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus itu saat ini tengah disidik oleh Polda Metro Jaya.

“Telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menyusul perkembangan positif tersebut, Trunoyudo mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama KPK. Trunoyudo menyebut supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.

“Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan,” katanya.

Selain itu Trunoyudo juga menyebutkan sebanyak 75 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL. “70 saksi dan progres pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli,” ucapnya.

Sumber : Antara

Sumber: Republika