Polda Metro Jaya Menyatakan Kesiapan Menghadapi Gugatan Praperadilan dari Firli Bahuri

by -171 Views
Polda Metro Jaya Menyatakan Kesiapan Menghadapi Gugatan Praperadilan dari Firli Bahuri

KAPOLDA METRO JAYA SIAP HADAPI GUGATAN PRAPERADILAN FIRLI BAHURI
“Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Kendati tidak mempersoalkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Karyoto mengaku pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. Rencananya sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (11/12/2023) mendatang. “Secara organisasi kita lengkap semuanya,” tegas Firli. Diberitakan sebelumnya, pihak Firli Bahuri telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari keterangan resmi PN Jakarta Selatan, bahwa praperadilan ini diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023). Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.