Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah menandatangani Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilu 2024.
Masyarakat merespons secara negatif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90 tentang persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Salah satu temuan survei menunjukkan bahwa persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK mencapai 51,45%. Tingginya penolakan terhadap putusan MK tersebut menunjukkan rendahnya tingkat kepuasan publik terhadap isu penegakan hukum. Oleh karena itu, banyak pihak menganggap bahwa pasangan Ganjar – Mahfud MD merupakan pasangan yang ideal untuk memperbaiki penegakan hukum saat ini.
Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menyatakan bahwa survei yang dilakukan oleh Indopol menunjukkan bahwa untuk menyehatkan kembali hukum dan politik di Indonesia, diperlukan calon presiden dan wakil presiden yang berpengalaman. Julius juga menyatakan bahwa pasangan Ganjar – Mahfud memiliki pengalaman dalam reformasi hukum dan Mahfud MD merupakan satu-satunya calon yang mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum. Mahfud juga diakui memiliki rekam jejak dan pengalaman yang dibutuhkan untuk membawa perubahan.
Survei Indopol yang dilakukan bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang menunjukkan bahwa sebanyak 62,1% masyarakat mengetahui tentang keputusan MK terkait perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden. Namun, hanya 19,92% dari mereka yang menyatakan setuju terhadap keputusan tersebut.
Sumber: Republika.