Kerjasama KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang yang Menyebabkan Kerusakan di Taman Nasional Karimunjawa

by -143 Views
Kerjasama KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang yang Menyebabkan Kerusakan di Taman Nasional Karimunjawa

Ketua komunitas Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya mengungkapkan bahwa pencemaran sisa limbah dari tambak udang vaname intensif di sekitar hutan mangrove di Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah telah merusak ekosistem lingkungan hidup. Data yang dikumpulkan oleh komunitas ini menunjukkan bahwa ada 33 titik tambak udang intensif yang tidak memiliki izin di wilayah Karimunjawa, yang menyebabkan kerusakan pada ekosistem, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut, dan pariwisata karena pencemaran limbah dan deforestasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menegur pelaku usaha tambak udang yang merusak lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, tambak udang tersebut telah merusak ekosistem dan merugikan masyarakat serta negara.

Rasio mengatakan bahwa kasus ini harus diberi sanksi yang maksimal dan efektif agar dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Pascaoperasi penertiban pipa inlet tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa, KLHK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap empat pelaku usaha tambak.

Keempat pelaku tersebut tetap melanjutkan usaha tambak meskipun telah diberi peringatan dan penertiban. Oleh karena itu, KLHK melakukan penegakan hukum yustisi terhadap keempat pelaku tersebut.

Sumber: Republika