Alasan Penunjukan dan Pemecatan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ

by -157 Views
Alasan Penunjukan dan Pemecatan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ

Oleh Nawir Arsyad Akbar, Wahyu Suryana.

RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR. Jika ditinjau isi drafnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Antara lain terdapat pada Pasal 10. Ayat 1 menyatakan, “Provinsi DKJ dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur“. Ayat 2 menyatakan. “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan presiden”.

“Dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” tulis RUU tersebut.

Ayat 3 menyatakan, “Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”

Ayat 4, “Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan Peraturan Pemerintah“. Draft RUU DKJ ini diketahui hasil pembahasan pleno penyusunan RUU, pada Senin (4/12/2023).

Terkait RUU Daerah Khusus Jakarta, hampir semua fraksi di DPR RI memberikan persetujuan sebagai inisiatif DPR. Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang menolak, sedangkan Fraksi PDIP hanya memberikan catatan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan beberapa alasan pemilihan gubernur Jakarta oleh presiden yang diatur dalam draf RUU DKJ. Salah satu alasannya adalah banyaknya aset nasional di Jakarta.

“Banyak aset-aset nasional milik pemerintah pusat itu masih ada di Jakarta. Sehingga masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat,” ujar Baidowi kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, pindahnya ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dilakukan dengan instan. Ada proses yang bertahap untuk memindahkan pusat pemerintahan ke sana.

“DPR itu berkantor di Nusantara itu masih lama, gedung DPR masih di sini, kementerian masih di sini, terus mau diapakan? Mau dilepas begitu saja kan tidak mungkin,” ujar Baidowi.

“Jadi masih ada keterkaitan antara IKN Nusantara dengan Daerah Khusus Jakarta. Itulah yang kemudian membuat kita win-win solution-nya seperti itu,” sambungnya.

Menurut Baidowi, meski gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden, namun keputusan presiden tetap memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD.

“Itu proses demokrasinya di situ (pendapat dari DPRD) Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung,” ujar Baidowi.

Ia menjelaskan, pemilihan gubernur oleh presiden menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan di Jakarta. Termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya.

Bahkan awalnya ada pandangan, gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden tanpa meminta pendapat DPRD. Namun ada yang mengingatkan, Pasal 18a Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.

“Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja,” ujar Baidowi.