Mantan Pegawai KPK Mendorong Penahanan Firli Setelah Putusan Praperadilan

by -129 Views

JAKARTA — Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengapresiasi keputusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Putusan ini dinilai oleh IM57+ Institute layak dijadikan alasan untuk menahan Firli.

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mengatakan bahwa putusan praperadilan ini membuktikan bahwa penyidik Polri sudah memiliki bukti awal yang memadai dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai mantan Pimpinan KPK yang saat ini nonaktif.

“Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur yang benar dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri semakin terang benderang,” kata Praswad saat dikonfirmasi pada Rabu (20/12/2023).

Praswad juga mencatat bahwa Firli telah menghadirkan bukti-bukti terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang dilakukan Firli dengan menggunakan kekuasaan di KPK untuk menghalangi proses penyidikan terhadap dirinya.

“Untuk itu, tindakan untuk menghindari tersangka menghalang-halangi sudah terpenuhi melalui peristiwa ini sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Praswad.

Praswad juga mengingatkan bahwa setelah sidang praperadilan ini, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Firli kecuali persidangan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Firli ditahan untuk mencegah potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri dan melakukan cara lain untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, Praswad juga menekankan bahwa semua orang wajib diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa, termasuk bagi Firli Bahuri sebagai mantan Pimpinan KPK.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Putusan praperadilan ini menguatkan bukti awal yang ditemukan oleh penyidik Polri terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli.

Sumber: Republika