Bareskrim Polri Menerima Laporan Cyber Indonesia tentang Roy Suryo

by -143 Views
Bareskrim Polri Menerima Laporan Cyber Indonesia tentang Roy Suryo

Mabes Polri menerima laporan dari kelompok masyarakat terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Erdi Chaniago, menyatakan bahwa laporan terkait tudingan penggunaan tiga mikrofon oleh Cawapres Gibran Rakabuming saat debat calon wakil presiden sedang ditelaah dan dianalisis.

“Erdi mengatakan bahwa benar, ada kelompok masyarakat yang melaporkan pemilik akun @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisisnya dan akan mengklarifikasi kepada pihak terlapor,” tambahnya.

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam kajian tim penyidik di Bareskrim Polri. Roy Suryo dilaporkan atas sangkaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong. Pelapor merujuk pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 KUH Pidana, dan Pasal 15 KUH Pidana, serta Pasal 207 KUH Pidana.

“Laporan tersebut saat ini, dalam proses, dan akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Erdi.

Pada Rabu (3/1/2024), sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Cyber Indonesia melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Roy Suryo, yang juga dikenal sebagai pakar telematika, dilaporkan atas pernyataannya di akun media sosialnya, yang menyampaikan tiga jenis mikrofon yang dipakai Gibran Rakabuming saat debat cawapres lalu berbeda dengan jenis mikrofon yang digunakan dua cawapres lainnya.

Akibat pernyataan Roy Suryo itu, muncul spekulasi di publik tentang adanya kesengajaan pemberian fasilitas berbeda dari KPU untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Sumber: Republika