Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Melonjak Hampir 100 Persen Dalam Satu Dekade

by -109 Views
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Melonjak Hampir 100 Persen Dalam Satu Dekade

JAKARTA — Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menjelaskan, bahwa selama satu dekade pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), telah dilakukan berbagai peningkatan kepesertaan, tata kelola layanan, dan inovasi. Salah satunya adalah dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), di mana tingkat kepesertaannya kini mencapai 95,75 persen dari total jumlah penduduk.

“JKN melalui BPJS Kesehatan telah meningkat pesat dari 133,4 juta jiwa pada tahun 2014 menjadi 267,3 juta jiwa pada 31 Desember 2023, dengan cakupan mencapai 95,75 persen dari total jumlah penduduk,” kata Agus dalam keterangan pada Jumat (12/1/2024).

Perjalanan 10 tahun SJSN dimulai pada tahun 2014 dengan perubahan PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan ini didasari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai wujud dimulainya pelaksanaan Jaminan Sosial Nasional di Indonesia.

Terkait JKN, Agus menjelaskan bahwa sejumlah inovasi dan digitalisasi telah dilakukan, seperti program PESIAR, ICare JKN, Layanan Mobile JKN, Program REHAB, dan program digitalisasi lainnya yang terus dikembangkan.

Dari sisi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga melonjak pesat dari 19,2 juta pekerja pada tahun 2015 menjadi 41,5 juta pekerja pada 2023. Dengan begitu, saat ini lebih dari 30 persen pekerja di Indonesia telah terlindungi oleh program Jamsostek.

Program Jamsostek terdiri atas berbagai segmen peserta, seperti swasta, informal, pekerja rentan, pegawai non-ASN, hingga pekerja migran Indonesia. Juga telah dilakukan digitalisasi dengan adanya Jamsostek Mobile.

Agus menyampaikan, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk di Indonesia. Terdapat enam program di dalamnya, yakni JKN, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun; dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Agus juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan SJSN akan terus tumbuh dan berkembang lebih baik lagi mengikuti perubahan zaman serta situasi yang ada. Mulai dari pengambilan kebijakan oleh pemerintah, penyelenggara jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pengambilan kebijakan dan pengawasan oleh DJSN, dan yang terpenting utilitas dan kegunaan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Hasil 10 tahun ini kita harapkan menjadi pangkal pijak kebijakan ke depan agar jaminan sosial terus berlangsung di Indonesia. Bila seluruh masyarakat Indonesia terlindungi jaminan sosial kesehatan maka meningkatkan rasa aman, dan memberikan manfaat untuk mendorong generasi emas 2045,” terang Agus.

Ketua BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa semenjak terbentuk pada tahun 2014, BPJS kesehatan terus melakukan peningkatan dan pengembangan. Dari segi pengelolaan iuran, kepesertaan, digitalisasi layanan, dan pelayanan tanpa diskriminasi. Bahkan pengelolaan BPJS Kesehatan telah mendapatkan apresiasi sampai tingkat mancanegara.

Selain itu, BPJS Kesehatan telah menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial di Indonesia yang sebelumnya terpecah-belah, juga menciptakan ekosistem JKN yang kuat dan saling bergantung satu sama lain dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi penduduk Indonesia.

“Kami terus meningkatkan pelayanan dengan tagline: Mudah, Cepat dan Setara,” ujar Ghufron.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa setiap tahun pekerja di Indonesia semakin bertambah. Karenanya, tugas penting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah mengajak dan memberikan sosialisasi pada para pekerja supaya berpartisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan kampanye tagline: Kerja Keras Bebas Cemas.