1.214 Napi Anak Berhak Mendapat Pengurangan Hukuman Selama Idul Fitri

by -99 Views
1.214 Napi Anak Berhak Mendapat Pengurangan Hukuman Selama Idul Fitri

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi narapidana anak yang beragama Islam dalam rangka momentum Idul Fitri 1445 Hijriyah. “Sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Besaran PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi anak binaan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Jumlah anak binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara (102 orang), Jawa Barat (98 orang), dan Sumatra Selatan (86 orang).

Menurut data Sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.

“PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Yasonna.

Yasonna juga berharap pemberian PMP ini dapat dijadikan semangat bagi anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya yang bermanfaat. Dia juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Saya mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Yasonna.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan peraturan lainnya yang berlaku.

Sumber: Republika (https://news.republika.co.id/berita/sbqbvm320/kemenkumham-1214-napi-anak-dapat-pengurangan-hukuman-idul-fitri)