Kualitas Udara Jakarta Memburuk Selama Libur Long Weekend

by -147 Views
Kualitas Udara Jakarta Memburuk Selama Libur Long Weekend

Suasana proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, pada Sabtu (4/5/2024) terlihat sangat ramai. Progres pembangunan LRT Jakarta Fase 1B dari Velodrome-Manggarai telah mencapai 10,42 persen dan diharapkan selesai pada tahun 2026. LRT Fase 1B ini memiliki panjang 6,4 kilometer dengan lima stasiun di antaranya adalah Stasiun Pemuda Rawamangun, Stasiun Pramuka BPKP, Stasiun Pasar Pramuka, Stasiun Matraman, dan Stasiun Manggarai, dengan biaya sebesar Rp5,5 triliun. Proyek LRT Jakarta Fase 1B dijadwalkan akan memasuki tahap uji coba pada bulan September mendatang. Keberadaan LRT ini diharapkan dapat terintegrasi dengan transportasi publik lainnya untuk membantu mengatasi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Kualitas udara di Jakarta pada Kamis (9/5/2024) dikategorikan sebagai tidak sehat dan menempati peringkat ketiga sebagai kota dengan udara paling buruk di dunia. Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir, pada pukul 06.15 WIB, kualitas udara DKI Jakarta diklasifikasikan sebagai tidak sehat dengan angka 188 untuk PM2,5 dengan konsentrasi 108 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi tersebut setara dengan 21,6 kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. PM 2,5 adalah partikel udara dengan ukuran 2,5 mikron.

Kategori kualitas udara “tidak sehat” ditandai dengan kondisi udara yang merugikan bagi kelompok sensitif dan dapat menyebabkan kerusakan pada makhluk hidup serta tumbuhan dengan angka PM 2,5 antara 100-199. Rekomendasi untuk kondisi udara di Jakarta termasuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, dan menutup jendela.

Dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Dhaka (Banglades) peringkat pertama dengan angka 194, diikuti oleh Lahore (Pakistan) dengan angka 194, dan Jakarta berada di peringkat ketiga dengan angka 188. Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara untuk mengatasi polusi udara dengan lebih cepat.

Satgas tersebut bertanggung jawab untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari industri, memantau kondisi udara secara rutin, serta mengawasi dampak kesehatan dari polusi udara. Satgas juga akan melakukan pencegahan dari sumber pencemar, menguji emisi kendaraan bermotor, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan dalam upaya mengatasi permasalahan pencemaran udara agar lebih efektif.