Bappebti Mem-Block 1.855 Situs Internet Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

by -89 Views
Bappebti Mem-Block 1.855 Situs Internet Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), telah memblokir sebanyak 1.855 situs web yang melakukan kegiatan ilegal dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Tindakan pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang PBK.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web, dan aplikasi ponsel pintar. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran yang berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bappebti terus melakukan upaya preventif dan represif untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan potensi kerugian akibat kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal. Masyarakat diharapkan juga aktif melaporkan kegiatan ilegal di bidang PBK kepada Bappebti melalui saluran resmi media sosial atau langsung ke kantor Bappebti.

Kolaborasi antara Bappebti dan masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemberantasan kegiatan ilegal di bidang PBK. Seluruh entitas yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal yang telah diblokir oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi jika pemilik situs web tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan dari Bappebti. Hal ini dilakukan untuk pembinaan terhadap entitas ilegal agar patuh pada ketentuan hukum di bidang PBK.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi dan tidak tergiur dengan penawaran yang tidak wajar. Sebelum bertransaksi, dianjurkan untuk memeriksa profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui situs web resmi Bappebti.

Source link