KEPALA Sektor Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Menteng, Agung Wijanarto mengakui sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel terdapat pelanggaran.
“Bangunan yang disegel itu pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh,” ucap Agung Wijanarto saat diwawancari di Kantor Camat Menteng, Jumat (14/6).
Agung mengatakan pelanggaran hingga bangunan tersebut disegel karena ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk. “Yang jelas bangunan tersebut ada terdapat pelanggaran. Kalau detail kami belum bisa bicarakan. Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja dan harus melakukan pengurusan perizinan,” ungkapnya.
Baca juga : Pemkot Jakpus Kirim Satgas Periksa Bangunan Langgar Izin di Menteng
Menurut dia, jika dalam penggunanan bangunan ada perubahan fungsi maka pemilik harus mengajukan izin perubahan fungsi. Pengajuan izin dilakukan melalui persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Perizinannya itu dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Setelah deri situ akan diterunkan ke pemerintah daerah (pemda) DKI melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP),” katanya.
Sebelumnya tim satuan tugas (satgas) terpadu akan diterjunkan untuk memeriksa proyek pembangunan sebuah rumah mewah yang diduga melanggar izin di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Demikian dikatakan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat ditanya awak media terkait penanganan kasus tersebut, di Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (12/6).
Baca juga : Wali Kota Jakpus Bentuk Satgas Usut Dugaan Bangunan Langgar Izin di Menteng
“Tidak tertutup kemungkinan tim satgas terpadu akan cek ke lapangan ke Jalan Imam Bonjol. Tapi hingga saat ini belum ada laporan ke saya terkait adanya aduan pelanggaran bangunan tersebut. Namun, selama ada aduan kita akan terjunkan tim satgas terpadu,” tukas Dhany.
Menurut dia, tim satgas terpadu ini baru terbentuk dan dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakpus. SK tersebut sifatnya permanen dan nantinya satgas berhak mengawasi bangunan yang diduga tidak sesuai aturan. “Sudah kita rumuskan tim terpadu dalam membantu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melakukan fungsi pengawasan bangunan.”
Dhany menambahkan, tim satgas tersebut terdiri dari Asisten Pemerintah (Aspem), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Sudin CKTRP, serta bagian hukum dan unsur kewilayahan. “Tim ini akan bergerak cepat ketika ada aduan dan akan langsung direspons,” tandasnya. (J-2)