Pemerintah Harapkan Peningkatan Investasi dari 2 Kawasan Berfasilitas Batam

by -270 Views
Pemerintah Harapkan Peningkatan Investasi dari 2 Kawasan Berfasilitas Batam
Diskusi Acara Pengaduan Proaktif, Pelayanan Responsif Kementerian Keuangan di KUP Bea Cukai Wilayah B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/6).(MI/Naufal Zuhdi)

Secara geografis, wilayah Batam, Kepulauan Riau, berada di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Melihat keunggulan geoekonomi dan geostrategis tersebut, pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dua kawasan itu diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Bea Cukai, turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas tersebut.

“Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance. Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional,” ujar Nirwala saat acara Pengawasan Proaktif, Pelayanan Responsif di Batam, Rabu (26/6).

Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium

Kawasan perdagangan bebas Batam ditetapkan pada 2007 lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009. Tujuan pembentukannya sendiri tidak lain ialah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.

Adapun kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.

“Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas. Adapun untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan investasi dan perijinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahan Batam (BP Batam),” paparnya.

Baca juga : Sengketa Tanah Adat Pulau Rempang dari Kacamata Hukum Properti

Kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam, yakni KEK dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomidi setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

Sebagai informasi, saat ini di wilayah Batam terdapat setidaknya tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan pada 2021. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, dan/atau ekonomi lain.

Kedua, KEK Nongsa yang memiliki tema kegiatan usaha riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata. pendidikan, industri kreatif, dan ekonomi lain. Terakhir adalah KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan pada tahun ini. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.

“Selain tiga KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah melalui Setjendenas KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam,” tambah Nirwala. (Z-11)

Source link