KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan patokan harga penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dia menerima dolar setiap pengiriman per metrik ton batu bara di wilayahnya.
“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara US$3,3 sampai yang terakhir itu adalah US$5 per metrik ton,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (6/7).
Asep enggan memerinci total uang yang sudah diterima Rita. Namun, tiap perusahaan mengirimkan jutaan ton metrik batu bara sekali jalan.
Baca juga : KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.
Dana yang diterima itu dipakai Rita untuk membeli sejumlah barang. Transaksi itu dipermasalahkan karena dinilai penyidik sebagai pencucian uang.
Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.
Baca juga : KPK Periksa Aziz Syamsuddin soal Aliran Uang Perkara Rita Widyasari
“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (9/6).
Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (P-5)