AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Gatra Penuhi Hak Karyawan

by -79 Views
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Gatra Penuhi Hak Karyawan
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Gatra Penuhi Hak Karyawan
Aksi solidaritas jurnalis.(ANTARA FOTO/Jojon/foc.)

 

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk memenuhi hak para pekerja menyusul langkah perusahaan untuk berhenti beroperasi terhitung sejak 31 Juli 2024. Keputusan ini tertuang di dalam Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) dan Seluruh Anak Usahanya pada tanggal 17 Juli 2024.

 

Baca juga : Kemnaker sudah Komunikasi dengan Tokopedia terkait PHK Karyawan

Berdasarkan pernyataan sikap Serikat Karyawan Gatra yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2024, seluruh karyawan di Gatra Media Group belum mendapatkan hak-haknya secara penuh. Sementara, batas waktu berhenti operasi telah terlewat yakni per tanggal 31 Juli 2024.

 

“Atas situasi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak manajemen PT. Era Media Informasi (Gatra Media Group) menyelesaikan seluruh hak-hak ketenegakerjaan para jurnalis dan pekerja media terdampak secara cepat dan adil,” ujar Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim melalui keterangan pers, Sabtu (⅜)

Baca juga : PT Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Bagaimana Para Karyawan?

 

Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta Caesar Akbar menambahkan agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta mengawasi proses pemenuhan hak pekerja Gatra Media Group agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. 

 

Baca juga : Raksasa Permainan Video Electronic Arts Umumkan Pemotongan Pekerja

Adapun hak-hak yang belum dipenuhi  meliputi pembayaran gaji dan sisa gaji seluruh karyawan sepanjang Mei, Juni, dan Juli 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan, akun BPJS Ketenagakerjaan karyawan kontrak yang belum didaftarkan, dan pembayaran pesangon secara penuh. 

 

Oleh karena itu, AJI menilai para pekerja juga berhak mendapatkan pembayaran denda keterlambatan gaji sebagai kompensasi dari keterlambatan pembayaran gaji karyawan terhitung sejak Oktober 2022 sampai Juli 2024. (H-3)

 

Source link