Cara dan Proses Amandemen UUD 1945

by -81 Views
Cara dan Proses Amandemen UUD 1945
Cara dan Proses Amandemen UUD 1945
Ilustrasi–Suasana Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR – DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

AMANDEMEN Undang-Undang Dasar 1945 dimaksudkan untuk mengubah atau menyempurnakan UUD 1945, yang merupakan dasar negara Indonesia. 

Amandemen dilakukan melalui ketentuan UUD 1945 itu sendiri, yaitu melalui pembentukan rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen UUD 1945 sendiri telah ditetapkan dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI. Permintaan perubahan pasal UUD ini harus diajukan secara tertulis.

Baca juga : Perlu Amendemen, Cak Imin Sebut UUD 1945 Saat Ini masih Banyak Kekurangan

Proses Amandemen UUD 1945

Proses amandemen dijalankan secara bertahap dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Usulan Perubahan

  • Setidaknya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 237 anggota dapat mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
  • Usulan diajukan secara tertulis dan harus jelas mengenai bagian yang ingin diubah beserta alasannya.
  • Usul tidak dapat diubah, diganti, atau ditarik setelah 3 x 24 jam sejak disampaikan kepada Pimpinan MPR.

2. Pemeriksaan dan Keputusan

Baca juga : Haedar Nashir: Pancasila Harus Menjadi Fondasi Bangunan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Pimpinan MPR mengadakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan.
  • Jika usul ditolak, pengusul akan mendapatkan penjelasan tertulis.
  • Jika diterima, pimpinan MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam waktu paling lama 60 hari.

3. Sidang Paripurna MPR

  • Usulan yang diajukan harus dijelaskan oleh pengusul beserta alasannya.
  • Fraksi MPR Republik Indonesia dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan.
  • Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut.

Tujuan Amandemen UUD 1945

  • Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk:
  • Membatasi kekuasaan Presiden.
  • Memperluas otonomi daerah dan desentralisasi.
  • Menegakkan hak asasi manusia (HAM).
  • Meningkatkan demokratisasi proses pemilihan.
  • Memisahkan struktur TNI dan Polri.
  • Membentuk lembaga-lembaga baru seperti DPD, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.

Hasil Amandemen UUD 1945

Menurut sejarah terdapat empat kali perubahan UUD 1945 melalui proses amandemen, amandemen tersebut merupakan amandemen terhadap UUD 1945 tanpa mengubahnya secara keseluruhan.

Berikut hasil Amandemen UUD 1945:

Baca juga : 5 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Makna dan Penjelasan

1. Amandemen UUD 1945 Pertama

Amandemen pertama UUD 1945 disahkan melalui keputusan SU MPR 14 hingga 21 Oktober 1999. Dalam amandemen ini terdapat 9 pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, asal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21. 

Bentuk amandemen ini adalah untuk mengurangi kekuasaan Presiden, dengan mengubah sistem pemerintahan dari eksekutif yang kuat menjadi sistem pemerintahan yang lebih efisien antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga : Isi dan Makna Pasal 1 Ayat 1 Hingga 3 UUD 1945

2. Amandemen UUD 1945 Kedua

Berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2000, Amandemen kedua membawa perubahan terkait berbagai aspek, seperti wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.  

Inti dari Amandemen ini adalah mencerminkan pentingnya otonomi daerah dan pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, serta hak-hak tradisional masyarakat dalam hukum adat.

Selain itu, amandemen kedua ini mengatur lebih jauh tentang NKRI sebagai negara kepulauan, perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia, sistem pertahanan dan keamanan negara. Kemudian pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri, serta pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

3. Amandemen UUD 1945 Ketiga

Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan melalui Sidang Tahunan MPR 1 hingga 9 November 2001 pada tanggal 10 November 2001. Amandemen ini terdiri dari perubahan pada 23 pasal dan 3 bab tambahan.

Inti dari perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah sebagai bentuk penegasan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum konstitusional, dan perubahan kewenangan MPR, kepresidenan, impeachment, keuangan negara, dan kekuasaan kehakiman.

4. Amandemen UUD 1945 Keempat

Berlangsung dalam sidang umum MPR dari 1 hingga 9 Agustus 2002, Amandemen jeempat ini melibatkan 2 bab dan 13 pasal. Kemudian inti dari amandemen UUD 1945 keempat ini adalah DPD masuk sebagai bagian dari MPR, penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, bank sentral, mata uang, pendidikan kebudayaan, kesejahteraan sosial, perekonomian nasional, serta perubahan UUD.

Struktur Konstitusi PascaAmandemen

Setelah amandemen UUD 1945, istilah “batang tubuh” diganti menjadi “pasal-pasal,” dan struktur konstitusi mengalami perubahan yang signifikan. 

Saat ini, struktur konstitusi pasca amandemen adalah sebagai berikut:

  • 20 Bab
  • 73 Pasal
  • 194 Ayat
  • 3 Pasal Aturan Peralihan
  • 2 Pasal Aturan Tambahan

Amandemen UUD 1945 merupakan langkah penting dalam memastikan UUD 1945 berkelanjutan dan disesuaikan dengan perubahan zaman. 

Melalui keempat amandemen tersebut, telah dilakukan perubahan signifikan terhadap konstitusi yang mencerminkan semangat demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah. (Z-1)

Source link